Kamis, 27 Oktober 2011

Perda Kab. Gresik


PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK

PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
NOMOR   12   TAHUN 2006

TENTANG

PEMERINTAHAN DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI GRESIK


Menimbang    :     a.   bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan desa, termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban agar berdaya guna dan berhasil guna diperlukan aparatur desa yang mampu mengemban tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara dan penanggungjawab dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakan serta pengayoman kepada masyarakat;
b.   bahwa dalam upaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mewujudkan hubungan yang harmonis antar penyelenggara pemerintahan desa diperlukan penataan penyelenggaraan pemerintahan desa
c.   bahwa untuk  melaksanakan   ketentuan  pasal 13 ayat 1, pasal 17 ayat 7, pasal 26 ayat 4, pasal 24 ayat 1 dan pasal 53 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah .

Mengingat       :     1.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2930) ;
2.   Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Nomor 2 Tahun 1965);
3.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.   Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana dirubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493) yang terlah ditetapkan menjadi Undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548) ;
5.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 14, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.   Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1974 tentang Perubahan Nama Kabupaten Surabaya menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Gresik;
7.   Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857);
8.   Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GRESIK
dan
BUPATI GRESIK



M E M U T U S K A N

Menetapkan :        PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK TENTANG PEMERINTAHAN DESA

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.   Daerah adalah Kabupaten Gresik;
2.   Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur  penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3.   Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD Kabupaten Gresik;
4.   Bupati adalah Bupati Gresik;
5.   Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas tertentu ;
6.   Camat adalah Camat dalam wilayah Kabupaten Gresik;
7.   Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Gresik;
8.   Desa, atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
9.   Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
10. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelengara Pemerintahan Desa;
11. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya di singkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
12. Lembaga Kemasyarakatan atau yang di sebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat;
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa ;
14. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa
15. Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa;
16. Rukun Tetangga yang selanjutnya disebut RT adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus Rukun Tetangga/RT dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah Kabupaten
17. Rukun Warga yang selanjutnya disebut RW adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus Rukun Tetangga/RT dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah Kabupaten
18. Penjabat Kepala Desa adalah seseorang yang memenuhi syarat diangkat oleh pejabat yang berwenang unuk melaksanakan  tugas wewenang, kewajiban dan hak Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu ;
19. Kampanye adalah ajakan atau upaya untuk menarik simpati pemilih yang bisa berupa penyampaian program kerja yang akan dilaksanakan apabila terpilih menjadi Kepala Desa;
20. Warga adalah orang perorangan, kelompok masyarakat yang bersifat sosiologis, profesional, fungsional serta badan hukum yang ada di daerah.

BAB II
PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
Bagian Pertama
Umum

Pasal 2

Pemerintahan desa terdiri dari pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa;

Bagian Kedua
Asas Penyelenggaraan Pemerintahan

Pasal 3

Dalam menyelenggarakan pemerintahan desa berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraan Negara yang terdiri atas;
a.   asas kepastian hukum;
b.   asas tertib penyelenggara negara;
c.   asas kepentingan umum;
d.   asas keterbukaan;
e.   asas proporsionalitas;
f.    asas profesionalitas;
g.   asas akuntabilitas;
h.   asas efesiensi; dan
i.    asas efektifitas

BAB III
SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA
Bagian Pertama
Susunan Organisasi

Pasal 4

(1) Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa;
(2) Susunan organisasi Pemerintahan Desa sebagaimana pada Lampiran
      Dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Bagian Kedua
Pemerintah Desa
Kedudukan, Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Desa


Pasal 5

Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) berkedudukan sebagai pemimpin masyarakat desa dan Pemerintah desa.

Pasal 6

(1) Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan, Pembangunan, dan Kemasyarakatan.
(2) Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa mempunyai wewenang :
a.   Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
b.   Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
c.   Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD;
d.   Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
e.   Membina kehidupan masyarakat desa;
f.    Membina perekonomian desa;
g.   Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
h.   Mewakili desanya di dalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan
i.    Melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Desa mempunyai kewajiban :
      a.   Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.   Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.   Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d.   Melaksanakan kehidupan demokrasi;
e.   Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
f.    Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
g.   Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
h.   Melaksanakan dan mempertanggunjawabkan pengelolaan keuangan desa;
i.    Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
j.    Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa;
k.   Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
l.    Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
m. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa; dan
n.   Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
(2) Selain kewajiban seperti pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai kewajiban memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati melalui Camat, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD dalam musyawarah BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada masyarakat;
(3) Laporan sebagaiamana dimaksud pada ayat (2) disampaikan 1 (satu) kali dalam satu tahun;
(4) Menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa atau media lainnya; dan
(5) Laporan akhir masa jabatan Kepala Desa disampaikan kepada Bupati melalui Camat dan kepada BPD;

Pasal 8

Kepala Desa dilarang :
a.   Menjadi pengurus partai politik;
b.   Merangkap jabatan sebagai Ketua/Anggota BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan di desa bersangkutan;
c.   Merangkap jabatan sebagai anggota DPR atau DPRD;
d.   Terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah;
e.   Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
f.    Melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, menerima uang, barang dan / atau jasa yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g.   Menyalahgunakan wewenang; dan
h.   Melanggar sumpah/janji jabatan.

Bagian Ketiga
Perangkat Desa
Pasal 9

(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya ;
(2) Jumlah perangkat Desa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat Desa setempat;
(3) Sekretariat Desa dipimpin oleh seorang sekretaris desa yang dibantu oleh Kaur Umum dan Kaur Pemerintahan
(4) Sekretaris Desa sebagaiman dimaksud ayat (1) diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan yaitu :
a. Berpendidikan minimal SMU atau sederajat;
b. Mempunyai pengetahuan mengenai teknis pemerintahan;
c. Mempunyai kemampuan dibidang administrasi perkantoran;
d. Mempunyai pengalaman dibidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan;
e. Memahami sosial budaya masyarakat setempat;
f. bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.
(5) Sekretaris desa sebagaimana dimaksud ayat (4) diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten atas nama Bupati

Pasal 10

(1) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) mempunyai tugas :
a.   Mengumpulkan, mengelola dan mengevaluasi data dibidang pemerintahan;
b.   Melakukan pelayanan masyarakat dibidang pemerintahan;
c.   Membantu tugas-tugas dibidang administrasi kependudukan;
d.   Melaksanakan Tata usaha dan administrasi pemerintahan Desa;
e.   Melakukan urusan perlengkapan administrasi desa;
f.    Melakukan pengaturan pelaksanaan rapat-rapat dinas dan upacara;
g.   Melakukan urusan rumah tangga Pemerintah Desa.
(2) Kepala Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) mempunyai tugas :
a.   Melaksanakan administrasi kependudukan;
b. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal membuat Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Administrasi Kewarganegaraan;
c.   Melaksanakan pencatatan administrasi pertanahan;
d.   Membuat Monografi Desa;
e.   Melaksanakan pencatatan buku Peraturan Desa.
(3) Kepala Urusan Umum sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat (3) mempunyai tugas :
a.   Melaksanakan tata kearsipan, antara lain menerima, mengendalikan naskah dinas masuk dan keluar dan menyimpan arsip Desa;
b. Mengkoordinasikan pengetikan naskah hasil persidangan dan rapat rapat atau naskah- naskah lainnya;
c. Melaksanakan penyimpanan dan pendistribusian alat-alat tulis Kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan Kantor;
d.   Menyelenggarakan administrasi personil Pemerintah Desa;
e.   Melaksanakan pengelolaan buku administrasi Umum;
f.    Mencatat inventarisasi dan kekayaan Desa;
g.   Melaksanakan persiapan penyelenggaraan rapat, menerima, tamu
      dinas dan kegiatan rumah tangga;
h. Mengumpulkan dan menganalisa data sumber pendapatan desa.

Pasal 11

Kepala Dusun   adalah sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa yang mempunyai tugas membantu, melaksanakan tugas-tugas operasional Pemerintah Desa dalam wilayah kerjanya serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Pasal 12

Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pasal 9 dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

BAB IV
TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN,
PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Bagian Pertama
Mekanisme Pembentukan Panitia Pemilihan

Pasal 13

(1) BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
(2) BPD memproses pemilihan Kepala Desa paling lama 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa;
(3) Sebelum diadakan pemilihan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa mengadakan rapat untuk :
a.   Membentuk dan mengesahkan panitia pencalonan dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
b. Membahas rencana pelaksanaan dan biaya penyelenggaraan pemilihan kepala desa
(4) Susunan panitia pemilihan sebagaimana dimaksud huruf a ayat (3) diatas terdiri dari perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat.

Pasal 14

Panitia pemilihan Kepala Desa Mempunyai tugas :
a.   Membuat tata terib pemilihan Kepala Desa.
b.   Melaksanakan penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa sesuai dengan persyaratan;
c.   Menerima pendaftaran bakal calon;
d.   Meneliti berkas persyaratan bakal calon;
e.   Mengajukan (mengusulkan) biaya pemilihan Kepala Desa kepada BPD;
f.    Mengajukan bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat kepada BPD untuk ditetapkan menjadi calon;
g.   Melaksanakan pendaftaran pemilih;
h.   Mengesahkan daftar pemilih;
i.    Mengatur pelaksanaan kegiatan kampanye calon Kepala Desa;
j.    Menetapkan jadwal pelaksanaan pemilihan;
k.   Melaksanakan pemilihan Kepala Desa;
l.    Membuat berita acara hasil pelaksanaan pemilihan Kepala Desa;
m.  Melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dan pertanggung jawaban penggunaan biaya pemilihan Kepala Desa;

Bagian Kedua
Mekanisme pencalonan

Pasal 15

(1) Bakal calon mengajukan permohonan pencalonan kepala desa secara tertulis kepada panitia pemilihan dengan melampirkan berkas persyaratan;
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pencalonan kepala desa diatur dalam tata tertib pemilihan.
Bagian Ketiga
Hak Memilih dan Dipilih

Pasal 16

Yang dapat dipilih menjadi calon Kepala Desa adalah penduduk Desa warga Negara Republik Indonesia dengan memenuhi syarat-syarat :
a.   Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.   Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, undang-undang dasar Negara Republik Indonesi tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c.   Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan atau sederajat;
d.   Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun;
e.   Sehat jasmani dan rohani;
f.    Berkelakuan baik, jujur dan adil;
g.   Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau tidak dicabut hak pilihnya sesuai keputusan pengadilan tetap;
h.   Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Desa setempat;
i.    Belum pernah menjabat sebagai kepala desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau dua kali masa jabatan;
j.    Terdaftar sebagai penduduk Desa setempat dan bertempat tinggal di Desa setempat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terahir dengan tidak terputus-putus kecuali putra desa (daerah);
k.   Tidak dalam status Penjabat Kepala Desa dan atau sebagai Perangkat Desa minimal 1 (satu) bulan sebelum mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa;
l.    Bagi anggota TNI/Polri yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus mendapatkan ijin tertulis dari Pimpinan Instansi Induknya ;
m. Bagi PNS yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus memiliki surat persetujuan dari pejabat yang berwenang.

Pasal 17

Yang dapat memilih Kepala Desa adalah penduduk desa warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat antara lain :
a.   Terdaftar sebagai penduduk desa yang bersangkutan secara sah sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus-putus;
b.   Berusia 17 (tujuh belas) tahun pada saat pendaftaran dilaksanakan dan atau sudah pernah menikah;
c.   Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Bagian Keempat
Tahapan Pemilihan Kepala Desa

Pasal 18

(1) Tahapan pemilihan Kepala Desa meliputi :
a.   Penjaringan Bakal calon;
b.   Penyaringan Bakal Calon;
(2) Tahapan sebagaimana ayat (1) huruf a meliputi :
a.   Sosialisasi;
b.   Pendaftaran;
(3) Tahapan sebagaimana ayat (1) huruf b meliputi :
a.   Pemeriksaan Administrasi
b.   Penetapan Calon

Bagian Kelima
Kampanye Calon Kepala Desa

Pasal 19

(1) Calon Kepala Desa yang berhak dipilih setelah mendapat penetapan BPD sebagaimana dimaksud pasal 20 ayat (3) diatas dapat mengkampanyekan program-programnya kepada masyarakat yang pelaksanaannya diatur oleh Panitia Pemilihan;
(2) Kampanye calon Kepala Desa dilaksanakan maksimal 5 (lima) hari, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara;
(3) Teknis pelaksanaan kampanye diatur lebih lanjut dalam Tata tertib oleh Panitia Pemilihan;
(4) Bagi calon yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (3) dikenakan sanksi oleh panitia pemilihan;
(5) Sanksi sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur dalam tata tertib pemilihan Kepala Desa.

Pasal 20

Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa setempat dari calon yang telah ditetapkan.
Pasal 21

(1) Panitia pemilihan memberitahukan kepada masyarakat tentang dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa dan mengumumkan secara terbuka nama-nama calon yang berhak dipilih dan daftar pemilih yang sudah disahkan oleh panitia pemilihan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan;
(2) Selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Panitia Pemilihan sudah harus menyampaikan surat undangan kepada para pemilih yang memuat tentang hari, tanggal dan tempat pemungutan suara dilaksanakan;
(3) Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberi nomor urut sesuai nomor pada daftar pemilih yang telah disahkan;
(4)  Untuk membuktikan keabsahan surat undangan yang dibawa pemilih pada saat menggunakan hak pilihnya, panitia pemilihan dapat mencocokkan nama yang bersangkutan dengan KTP atau identitas yang lain.

Pasal 22

(1) Pemilih yang hadir diberi 1 (satu) lembar surat suara oleh panitia pemilihan;
(2) Setelah menerima surat suara, pemilih memeriksa atau meneliti, dan apabila surat suara cacat atau rusak, pemilih berhak meminta surat suara yang baru setelah menyerahkan surat suara yang rusak pada panitia;
(3) Sebelum pemungutan suara dimulai Panitia membuka kotak suara dan memperlihatkan pada pemilih dan saksi dari masing-masing calon bahwa kotak suara dalam keadaan kosong serta menutup kembali, mengunci dan menyegel dengan menggunakan kertas segel yang dibubuhi stempel panitia.

Pasal 23

(1) Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil;
(2) Setiap penduduk desa yang mempunyai hak pilih, hanya mempunyai 1 (satu) suara dan tidak boleh diwakilkan dengan alasan apapun;
(3) Pemungutan suara dilaksanakan pada hari, tanggal dan tempat yang telah ditentukan oleh Panitia Pemilihan;
(4) Pada saat pemungutan suara dilaksanakan, para calon yang berhak dipilih dapat hadir ditempat pemungutan suara.

Pasal 24

(1) Pemungutan suara dilaksanakan dengan mencoblos surat suara yang memuat tanda gambar calon yang berhak dipilih;
(2) Pencoblosan surat suara sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dalam bilik suara dengan menggunakan alat yang disediakan oleh panitia;
(3) Setelah surat suara dicoblos pemilih memasukkan surat suara tersebut kedalam kotak suara dalam keadaan terlipat.

Pasal 25

Setelah pemungutan suara selesai dilaksanakan, Panitia Pemilihan pada hari itu juga ;
a.   Membuka kotak suara, meneliti dan menghitung jumlah surat suara yang masuk dengan disaksikan para calon, para saksi dan pemilih yang hadir;
b.   Mengumumkan hasil dan jumlah perhitungan suara;
c.   Menandatangani berita acara hasil pemungutan dan  perhitungan suara dengan para calon, Panitia dan saksi.

Pasal 26

(1) Calon Kepala Desa dinyatakan terpilih apabila mendapatkan dukungan suara sah yang terbanyak;
(2) Calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan BPD berdasarkan laporan Berita Acara Pemilihan dari Panitia Pemilihan dan disampaikan kepada Bupati melalui Camat untuk disahkan oleh Bupati dengan menerbitkan Keputusan Bupati tentang Pengesahan Calon Kepala Desa terpilih;
(3) Bupati menerbitkan Keputusan Bupati tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih paling lama 15 (lima belas) hari terhitung tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari BPD.

Pasal 27

(1) Apabila calon terpilih yang mendapatkan dukungan suara sah terbanyak sebagaimana dimaksud pasal 28 ayat (1) lebih dari satu orang dengan jumlah yang sama, maka untuk menentukan calon yang berhak menjadi Kepala Desa diadakan pemilihan ulang;
(2) Pemilihan ulang sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan hanya untuk calon yang mendapatkan suara terbanyak dengan jumlah yang sama, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan berita acara pemilihan dan bagi yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan sebagai calon terpilih;
(3) Dalam hal pemilihan ulang sebagaimana dimaksud ayat (2) hasilnya tetap sama maka untuk menetapkan calon terpilih Panitia pemilihan mengadakan rapat untuk menentukan bentuk pemungutan suara berikutnya dengan mempertimbangkan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
Pasal 28

Dalam hal calon yang berhak dipilih tidak menandatangani berita acara pemilihan atau meninggalkan tempat pemilihan sebelum penghitungan suara selesai, maka Ketua Panitia Pemilihan berhak meneruskan penghitungan suara dan menyatakan bahwa proses penghitungan suara dianggap sah.
Pasal 29

Setelah pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pasal 27 huruf a  selesai, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal pelaksanaan pemilihan selesai panitia pemilihan menyampaikan laporan pelaksanaan serta pertanggung jawaban biaya pemilihan kepada BPD dengan tembusan camat.

Bagian Keenam
Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Masalah

Pasal 30

(1) Dalam hal bakal calon dan atau calon Kepala Desa merasa dirugikan terhadap setiap tahapan mekanisme pemilihan kepala Desa dapat mengajukan keberatan kepada panitia pemilihan kepala desa disertai dengan bukti otentik;
(2) Pengaduan keberatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan paling lambat 1 kali 24 jam pada setiap penetapan tahapan;
(3) Panitia pemilihan Kepala Desa harus sudah memberikan keputusan terhadap setiap keberatan paling lambat 1kali 24 jam setelah pengajuan keberatan diterima;
(4) Dalam hal Panitia Pemilihan Kepala Desa tidak dapat memutuskan pengajuan keberatan maka panitia pemilihan Kepala desa menyerahkan penyelesaiaannya kepada Tim Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kabupaten Gresik.


Bagian Ketujuh
Pelantikan Kepala Desa

Pasal 31

(1) Setelah diterbitkan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pasal 28 ayat (2) Kepala Desa dilantik oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung tanggal penerbitan Keputusan Bupati.
(3) Pada saat pelantikan sebagaimana dimaksud ayat (1) Kepala Desa mengucapkan sumpah/janji.
(4) Susunan kata-kata sumpah/janji dimaksud adalah sebagai berikut : “Demi Allah (Tuhan)  saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar Negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan undangundang Dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundangundangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 32

(1) Pengucapan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pasal 33 dapat diselenggarakan dipusat Pemerintahan Desa dalam suatu upacara yang dihadiri oleh anggota BPD dan masyarakat Desa setempat;
(2) Setelah dilaksanakan pengambilan sumpah/janji dan pelantikan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilangsungkan pelaksanaan serah terima jabatan oleh pejabat lama kepada Kepala Desa yang baru dengan penanda tanganan berita acara serah terima jabatan;
(3) Bupati dengan pertimbangan tertentu, dapat menyelenggarakan pengambilan sumpah janji dan pelantikan Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) ditempat lain yaitu dipusat Pemerintahan Kecamatan atau di pusat Pemerintahan Kabupaten.
(4) Susunan acara pengambilan sumpah/janji dan pelaksanaan pelantikan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pasal 33

Masa jabatan Kepala Desa selama 6 (enam) tahun sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Bagian Kedelapan
Sanksi
Pasal 34

(1) Sanksi atas pelanggaran terhadap Peraturan perundangan yang mengatur tentang Pencalonan Pemilihan dan pengangkatan Kepala Desa berupa Pencabutan Surat Keputusan Bupati tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih atas perintah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara;
(2) Sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja oleh Panitia baik secara perorangan maupun bersama-sama dan atau para calon Kepala Desa, diproses sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Bagian Kesembilan
Biaya Pemilihan Kepala Desa

Pasal 35

Biaya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa bersumber dari :
a.   Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b.   Bantuan keuangan dari APBD; dan
c.   Sumber lain yang sah.

Bagian Kesepuluh
Pemberhentian Kepala Desa

Pasal 36

(1) Kepala Desa berhenti, karena :
a.   meninggal dunia;
b.   permintaan sendiri;
c.   diberhentikan.
(2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena :
a.   berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pajabat yang baru;
b.   tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
      berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c.   tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa;
d.   dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan;
e.   tidak melaksanakan kewajiban Kepala Desa; dan/atau
f.    melanggar larangan bagi Kepala Desa.
(3) Usul pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) huruf a dan huruf b diusulkan oleh Pimpinan BPD kepada Bupati melalui Camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD.
(4) Usul pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f disampaikan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD.
(5) Pengesahan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima;
(6) Setelah dilakukan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa .

Pasal 37

(1) Kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati tanpa melalui usulan BPD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap;
(2)  Kepala desa diberhentikan oleh Bupati tanpa melalui usulan BPD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


Pasal 38

Kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati tanpa melalui usulan BPD karena berstatus sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan Negara.

Pasal 39

(1) Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 40, setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan putusan pengadilan, Bupati harus merehabilitasi dan/atau mengaktifkan kembali Kepala Desa yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatan.
(2) Apabila Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa jabatannya Bupati hanya merehabilitasi kepala desa yang bersangkutan.

Pasal 40

Apabila Kepala Desa diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 40, Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 41

Apabila Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (6), Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa dengan tugas pokok menyelenggarakan pemerintahan dan pemilihan Kepala Desa paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


Bagian Kesebelas
Pengangkatan Penjabat Kepala Desa

Pasal 42

(1) Penjabat Kepala Desa Diangkat dari unsur :
a.   Perangkat Desa ; atau
b.   Perangkat Kecamatan setempat
(2) Penjabat sebagaimana dimaksud ayat (1)  diusulkan oleh BPD kepada Bupati melalui camat.

Bagian Keduabelas
Tindakan Penyidikan

Pasal 43

(1) Tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa, dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Bupati;
(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari semenjak diterimanya permohonan, proses penyidikan dapat dilakukan  ;
(3) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a.   tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan;
b. diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati.
(4) Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberitahukan secara tertulis oleh atasan penyidik kepada Bupati paling lama 3 hari.

BAB V
TATA CARA PENGISIAN PERANGKAT DESA

Pasal 44

(1) Perangkat Desa Selain Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (5), diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa;
(2) Pengisian jabatan perangkat Desa selain Sekretaris Desa, dapat ditunjuk langsung oleh kepala desa atas persetujuan BPD dan atau melalui proses pemilihan;
(3) Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
(4) Usia Perangkat Desa pada saat diangkat paling rendah 20 (dua puluh) tahun.

Bagian Pertama
Pengangkatan Perangkat Desa

Pasal 45

Yang dapat diangkat dan dipilih menjadi Perangkat Desa adalah penduduk Desa warga Negara Republik Indonesia yang :
a.   Bertaqwa kepada TuhanYang Maha Esa;
b.   Setia dan taat pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dan Pemerintah Republik Indonesia;
c.   Tidak pernah terlibat langsung dalam kegiatan yang menghianati Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945,
d.   Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang sederajat;
e.   Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun;
f.    Sehat jasmani dan rohani;
g.   Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
h.   Terdaftar sebagai penduduk desa setempat dan bertempat tinggal di Desa setempat sekurang-kurangnya satu tahun terahir dengan tidak terputus-putus;


Bagian Kedua
Biaya Pemilihan Perangkat Desa

Pasal 46

Biaya Pemilihan atau Pengangkatan Perangkat Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Desa).


Bagian Ketiga
Pengangkatan dan Pelantikan Perangkat Desa

Pasal 47

(1) Calon Perangkat Desa yang diangkat langsung maupun melalui pemilihan, diangkat dengan Keputusan Kepala Desa ;
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilantik oleh Kepala Desa yang diselenggarakan dalam suatu Upacara yang dihadiri oleh Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat desa yang bersangkutan ;
(3) Pada saat pelantikan Perangkat Desa dimaksud mengucapkan sumpah atau janji ;
(4) Susunan sumpah atau janji Perangkat Desa adalah sebagai berikut; “ Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah / berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Perangkat Desa dengan sebaik - baiknya, sejujur - jujurnya dan seadil - adilnya “ bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar Negara “ dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan Demokrasi dan Undang - undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara serta segala Peraturan Perundang - undangan yang berlaku bagi Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia


Bagian Keempat
Masa jabatan Perangkat Desa

Pasal 48

Masa jabatan Perangkat Desa ditetapkan 10 (sepuluh) tahun dan dapat diangkat dan atau dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Bagian Kelima
Uraian Tugas

Pasal 49

Ketentuan lebih lanjut mengenai Uraian Tugas Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Bupati

Bagian Keenam
Larangan Perangkat Desa

Pasal 50

Perangkat desa dilarang :
a.   menjadi pengurus partai politik;
b.   merangkap jabatan sebagai Ketua dan atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan;
c.   merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD
d.   terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah;
e.   merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
f.    melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g.   menyalahgunakan wewenang; dan
h.   melanggar sumpah/janji jabatan.


Bagian Ketujuh
Pemberhentian Perangkat Desa

Pasal 51

(1) Perangkat Desa berhenti, karena :
      a. meninggal dunia;
      b. permintaan sendiri;
      c. diberhentikan.
(2) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena :
a.   berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pajabat yang baru;
b.   tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c.   tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa;
d.   dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan;
e.   tidak melaksanakan kewajiban Perangkat Desa; dan/atau
f.    melanggar larangan bagi Perangkat Desa
(3) Perangkat Desa yang diberhentikan, diberhentikan sementara dan atau diangkat kembali oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD selain Sekretaris Desa

Bagian Kedelapan
Penyidikan

Pasal 52

Setiap Tindakan Penyidikan terhadap Perangkat Desa, yang bersangkutan harus melaporkan kepada Kepala Desa.

BAB VI
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Pasal 53

BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.


Pasal 54

(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
(2) Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya;
(3) Masa Jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Bagian Pertama
Mekanisme Penetapan Anggota

Pasal 55

(1) 3 (tiga) bulan sebelum masa berakhirnya masa jabatan BPD, kepala desa membentuk panitia pembentukan BPD yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
(2) Panitia Pembentukan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Tokoh masyarakat sesuai dengan kebutuhan yang keanggotaannya terdiri dari :
a.   1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b.   1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota;
c.   1 satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan
d.   4 (empat) orang anggota;
(3) Penentuan Ketua wakil ketua, dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh anggota Panitia Pembentukan BPD
(4) Pimpinan rapat untuk sementara dipimpin oleh anggota tertua dan didampingi oleh anggota termuda
(5) Apabila dari Panitia pembentukan BPD ada yang dicalonkan menjadi anggota BPD atau berhalangan, maka digantikan dari unsur yang sama yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Pasal 56

(1) Panitia Pembentukan BPD mempunyai tugas :
a.   menentukan waktu dan tempat rapat;
b.   mengajukan rencana biaya pembentukan BPD;
c.   melaksanakan pendaftaran dan menyeleksi persyaratan calon anggota BPD;
d.   melaksanakan proses musyawarah;
e.   menetapkan hasil musyawarah; dan
f.    membuat Berita Acara Hasil Musyawarah
(2) Panitia Pembentukan BPD dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Desa

Pasal 57

(1) Calon anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun warga, pemangku adat, pemuka agama, golongan profesi dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya yang bertempat tinggal di desa yang bersangkutan;
(2) Calon anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dari masing-masing Dusun kepada Panitia Pembentukan BPD;
(3) Pantia Pembentukan BPD melakukan pendaftaran dan menyeleksi persyaratan calon anggota BPD yang diusulkan sesuai dengan persyaratan;
(4) Hasil pendaftaran dan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan oleh Panitia Pembentukan BPD kepada Kepala Desa untuk ditetapkan sebagai anggota BPD

Pasal 58

Yang dapat menjadi anggota BPD adalah penduduk desa Warga Negara Indonesia dengan syarat :
a.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    Setia kepada Pancasila sebagai dan undang-undang dasar 1945;
c.    Tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan yang mengkhianati Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
d.    Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan atau sederajat;
e.    Berumur sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 60 (enam puluh) tahun;
f.     Sehat jasmani dan rohani;
g.    Nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;
h.    Berkelakuan baik, jujur dan adil;
i.      Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
j.      Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
k.    Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Desa setempat;
l.      Terdaftar secara sah sebagai warga desa setempat;
m.  Bertempat tinggal di di desa bersangkutan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun berturut-turut ;
n.    Bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa ; dan
o.    Belum pernah diangkat sebagai anggota BPD 2(kali) masa jabatan.

Pasal 59

Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa.

Pasal 60

(1) Peresmian anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2) Anggota BPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah / janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati.

Pasal 61

(1) Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, dan 1 (satu) orang Sekretaris;
(2) Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus
(3) Rapat Pemilihan Pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda


Pasal 62

BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat

Pasal 63

BPD mempunyai wewenang :
a.   Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b.   Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
c.   Menetapkan calon Kepala Desa Terpilih sesuai dengan berita acara hasil pelaksanaan pemilihan kepala desa;
d.   Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
e.   Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
f.    Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat ; dan
g.   Menyusun tata tertib BPD.

Pasal 64

BPD mempunyai hak :
a.   Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b.   Menyatakan pendapat.

Pasal 65

(1) Anggota BPD mempunyai hak:
a.   Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
b.   Mengajukan pertanyaan;
c.   Menyampaikan usul dan pendapat;
d.   Memilih dan dipilih; dan
e.   Memperoleh tunjangan.
(2) Anggota BPD mempunyai kewajiban :
a.   Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b.   Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa;
c.   Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.   Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e.   Memproses pemilihan kepala desa;
f.    Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g.   Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
h.   Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

Pasal 66

(1) Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD
(2) Rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak
(3) Rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) ditambah 1 ( satu ) dari jumlah anggota BPD yang hadir;
(4) Hasil rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh Sekretaris BPD.

Pasal 67

(1) Pimpinan dan anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desa;
(2) Tunjangan pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APB Desa.

Pasal 68

(1) Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai kemampuan keuangan desa yang dikelola oleh sekretaris BPD;
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa.

Pasal 69

(1) Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(2) Pimpinan dan anggota BPD dilarang :
a.   Sebagai pelaksana proyek desa;
b.   Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
c.   Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya
d.   Menyalahgunakan wewenang; dan
e.   Melanggar sumpah / janji jabatan.

Pasal 70

Anggota BPD berhenti bersama-sama pada saat anggota BPD yang baru telah dilantik dan mengambil sumpah.

Pasal 71

(1) Anggota BPD berhenti antar waktu karena :
a.   Meninggal dunia;
b.   Permintaan sendiri secara tertulis kepada pimpinan BPD;
c.   Diberhentikan.
(2) Anggota BPD diberhentikan karena :
a.   Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
b.   Tidak melaksanakan kewajiban anggota BPD;
c.   Bertempat tinggal di luar desa;
d.   Tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.   Melanggar sumpah/janji sebagai anggota BPD;
f.    Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun penjara;
(3) Pemberhentian anggota BPD yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan oleh pimpinan BPD kepada Bupati melalui Camat untuk disahkan pemberhentiannya;
(4) Pemberhentian anggota BPD sebagaimana ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan BPD.

Pasal 72

(1) Dalam hal seluruh anggota BPD atau lebih dari 1/3 jumlah anggota BPD berhenti atau diberhentikan, seluruh tugas pokok, fungsi, wewenang, tanggung jawab BPD sementara dilaksanakan oleh Camat atas nama Bupati;
(2) Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan, Kepala Desa membentuk Panitia Musyawarah Penetapan Anggota BPD dengan persetujuan Camat setempat;
(3) Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan anggota BPD harus sudah dapat ditetapkan.

Bagian Kedua
Biaya Kegiatan BPD

Pasal 73

(1) Untuk keperluan kegiatan BPD, disediakan biaya sesuai dengan kemampuan keuangan desa;
(2) Biaya BPD terdiri dari biaya sekretariat, biaya tunjangan anggota dan biaya operasional BPD;
(3) Biaya sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan dikelola oleh Sekretariat BPD.


Bagian Ketiga
Penyidikan

Pasal 74

Setiap Tindakan penyidikan terhadap BPD, yang bersangkutan harus memberitahukan kepada Kepala Desa.

BAB VII
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
Bagian Pertama
Pembentukan

Pasal 75

(1) Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagai organisasi yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 merupakan suatu wadah Persatuan dan Kesatuan warga masyarakat, untuk memperkuat semangat gotong-royong dan kekeluargaan dalam mengatur kehidupan bersama dan melakukan usaha-usaha yang menyangkut kepentingan bersama serta kegiatan-kegiatan untuk kelancaran pelaksanaan program Pemerintah;
(2) Lembaga Kemasyarakatan Desa dibentuk dengan maksud dan tujuan:
a. Memelihara dan kelestarian nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan kegotong-royong dan kekeluargaan;
b.   Meningkatkan kelancaran pelaksanaan Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan;
c.   Menghimpun seluruh potensi swadaya dalam usaha meningkatkan kesejahteraan warganya.


Pasal 76

(1) Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa ditetapkan dalam Peraturan Desa :
(2) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertakan hal-hal yang memuat, antara lain :
a.   Nama lembaga kemasyarakatan;
b.   Susunan organisasai;
c.   Tata Kerja;
d.   Kedudukan dan Tugas;
e.   Kewenangan, hak dan kewajiban.

Pasal 77

(1) Lembaga Kemasyarakatan Desa yang dibentuk tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Desa atau Perundang-undangan yang lebih tinggi dan sepanjang tidak bertentangan dengan Norma Agama dan Norma Susila;
(2) Lembaga Kemasyarakatan yang telah dibentuk dilaporkan kepada Pemerintah Desa paling lama 3 (tiga) hari setelah pembentukan;
(3) Masa bakti anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa 6 tahun.


Bagian Kedua
Kedudukan dan Susunan Organisasi

Pasal 78

Lembaga Kemasyarakatan Desa berkedudukan sebagai mitra Pemerintah Desa dalam memperdayakan masyarakat desa yang bersifat lokal dan secara organisasi berjalan sendiri.
Pasal 79

(1) Susunan Organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa secara umum terdiri dari :
a.   Ketua
b.   Sekretaris
c.   Bendara
d.   Anggota Pengurus lainnya terbagi dalam seksi-seksi atau bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipilih secara musyawarah oleh anggota dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya masing-masing.

Bagian Ketiga
Tugas dan fungsi

Pasal 80

Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa secara umum adalah membantu :
(1) Merencanakan pembangunan atas asas musyawarah;
(2) Menggerakkan dan meningkatkan prakarsa dan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan secara terpadu;
(3)  Menumbuhkan kondisi dinamis masyarakat untuk mengembangkan ketahanan di desa.

Pasal 81

Dalam melaksanakan tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai fungsi :
a. Sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan;
b. Menggali dan memanfaatkan potensi dan menggerakkan swadaya gotong-royong masyarakat Desa;
c.  Sebagai sarana komunikasi antara Pemerintah dan masyarakat serta antar warga masyarakat Desa sendiri;
d.   Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan masyarakat;
e.   Melaksanakan tugas lain dalam rangka membantu Pemerintah Desa.

Bagian Keempat
Hubungan Kerja

Pasal 82

(1) Hubungan Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah membantu perencanaan dan pelaksanaan pembangunan;
(2) Hubungan Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa adalah sebagai berikut :
a.   Lembaga Kemasyarakatan Desa membantu proses perencanaan, cara pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa;
b.   Badan Permusyawaratan Desa sesuai dengan fungsi menampung dan menelaah rencana dan cara pelaksanaan pembangunan yang diajukan oleh Lembaga Kemasyarakatan Desa.
(3) Hubungan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang lain bersifat kerjasama saling membantu.


Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban

Pasal 83

(1) Setiap warga desa berhak untuk mengeluarkan aspirasinya dalam rangka pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
(2) Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa merupakan kewenangan atau prakarsa masyarakat Desa yang bersangkutan yang dituangkan dalam Peraturan Desa.

Pasal 84

Setiap anggota masyarakat berkewajiban untuk :
a.       Melaksanakan peraturan atau ketentuan yang diadakan oleh Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah dibentuk sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.      Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa merupakan kewenangan atau prakrsa masyarakat desa yang bersangkutan yang dituangkan dalam Peraturan Desa.

Bagian Keenam
Sumber Dana

Pasal 85

Dana kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa  dapat bersumber dari :
a.    Swadaya masyarakat ;
b.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ;
c.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten ;
d.    Bantuan Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten ;
e.    Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB VIII
KERJASAMA DESA

Pasal 86

(1) Desa dapat mengadakan kerja sama antar desa, desa dengan Kelurahan untuk kepentingan desa/kelurahan masing-masing;
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang membebani masyarakat dan desa harus mendapatkan persetujuan BPD;
(3) Kerja sama antar desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 87

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) berlaku juga bagi desa yang melakukan kerja sama dengan pihak ketiga;
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang :
a.   peningkatan perekonomian masyarakat desa;
b.   peningkatan pelayanan pendidikan;
c.   kesehatan;
d.   sosial budaya;
e.   ketentraman dan ketertiban; dan/atau
f.    pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.

Bagian Pertama
Ruang Lingkup
Pasal 88

(1) Ruang Lingkup Bidang Kerja sama desa meliputi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan;
(2) Bidang kerjasama sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi :
a.   Bidang peningkatan perekonomian masyarakat desa;
b.   Bidang peningkatan pelayanan pendidikan;
c.   Bidang kesehatan;
d.   Bidang sosial budaya;
e.   Bidang ketenteraman dan ketertiban;
f.    Bidang pemanfaatan sumberdaya alam dan teknologi tepat guna
      dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.

Bagian Kedua
Pelaksanaan Kerjasama

Pasal 89

Untuk memperlancar pelaksanaan kerjasama antar desa, dapat dibentuk Badan Kerjasama dengan personalianya dari pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan bidang kerjasamanya dari masing-masing desa yang bersangkutan.

Pasal 90

Untuk memperlancar serta mencapai daya guna dan berhasil guna dalam pelaksanaan kerjasama antar desa, Camat yang besangkutan dapat memberikan bimbingan dan pengawasan.


Bagian Ketiga
Penyelesaian Perselisihan Kerjasama

Pasal 91

(1) Perselisihan kerja sama antar desa dalam satu kecamatan, difasilitasi dan diselesaikan oleh Camat.
(2) Perselisihan kerja sama antar desa pada kecamatan yang berbeda dalam satu Kabupaten difasilitasi dan diselesaikan oleh Bupati
(3) Penyelesaian perselisihan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara adil dan tidak memihak;
(4) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat final.


Pasal 92

(1) Perselisihan kerja sama desa dengan pihak ketiga dalam satu kecamatan, difasilitasi dan diselesaikan oleh Camat;
(2) Perselisihan kerja sama desa dengan pihak ketiga pada kecamatan yang berbeda dalam satu Kabupaten difasilitasi dan diselesaikan oleh Bupati;
(3) Apabila pihak ketiga tidak menerima penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat mengajukan penyelesaian ke pengadilan.


Bagian Keempat
Biaya Kerjasama
Pasal 93

(1) Biaya pelaksanaan kerjasama antar desa dibebankan pada desa yang melakukan kerjasama dengan pengelolaan keuangan dipertanggungjawabkan oleh masing-masing Kepala Desa;
(2) Biaya pelaksanaan kerjasama desa dengan pihak ketiga disesuaikan dengan peraturan bersama antara kedua belah pihak dan pengelolaan keuangan dipertanggungjawabkan masing-masing;
(3) Dalam hal dibentuk Badan Kerjasama, maka pengelolaan keuangan, dipertanggungjawabkan oleh Badan Kerjasama kepada Kepala Desa masing-masing dan pihak ketiga

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 94

Dengan Berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan-Peraturan Daerah dibawah ini :
1.   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 10 tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa
2.   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 06 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa
3.   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 05 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
4.   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 13 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
5.   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 14 Tahun 2000 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa / Kelurahan;
6.   Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Kerjasama dan Penyelesaian Perselisihan antar Desa
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 95

(1) Kepala Desa yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tetap menjalankan tugasnya sampai habis masa jabatannya.
(2) Perangkat Desa yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tetap menjalankan tugasnya sampai habis masa jabatannya.
(3) Anggota Badan Perwakilan Desa yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tetap menjalankan tugasnya sampai habis masa jabatannya.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 96

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gresik.


Ditetapkan di Gresik
Pada tanggal 7 Agustus 2006

            BUPATI GRESIK


                                                                                            Drs. KH. ROBBACH MA’SUM. MM
Diundangkan di Gresik
Pada tanggal 7 Agustus 2006

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
G R E S I K



Drs. HUSNUL KHULUQ, MM
Pembina Tk. I
NIP. 131 901 822

LEMBARAN DAERAH  KABUPATEN GRESIK TAHUN 2006 NOMOR 12


PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
NOMOR   12     TAHUN 2006
TENTANG

PEMERINTAHAN DESA


I.      UMUM

Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang disusul dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang perubahan atas Undang-Undang  Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah serta dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa yang berarti telah terjadi pembenahan terhadap peraturan perundangan yang ada selama ini, secara lebih luas dapat diartikan terjadi pembenahan terhadap sistem Pemerintahan Daerah yang tentunya diharapkan akan menjadi lebih baik dari sebelumnya.

Pembenahan terhadap sistem Pemerintahan Daerah tersebut diharapkan akan menjadikan pembangunan daerah khususnya di Desa menjadi lebih baik, terarah, berkesinambungan dan berwawasan ke depan dengan melibatkan seluruh komponen yang ada dan mempergunakan seluruh potensi yang dimiliki Daerah. Pemerintahan Desa sebagai penggerak pembangunan di desa diharapkan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara proporsional dan mendorong tumbuhnya pertisipasi masyarakat dalam pembangunan dengan lebih memberdayakan masyarakat desa dengan cara yang lebih baik dan terarah serta tetap memperhatikan prinsip efektifitas dan efisiensi.

               Pembangunan yang melibatkan partisipasi masyarakat akan menjadikan hasil pembangunan yang dicapai nantinya benar-benar berguna dan dapat diraskan seluruh masyarakat. Partisipasi bermakna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut bertanggung jawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa. Pemberdayaan masyarakat bermakna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai pokok masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat. Dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa dan untuk peningkatan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat, desa mempunyai sumber pendapatan desa yang terdiri atas pendapatan asli daerah, bagi hasil pajak daerah dan retribuĂ­s daerah, bantuan Pemerintah serta sumbangan dari pihak ketiga. Setiap penggunaan kekayaan Desa dan atau Sumber pendapatan Desa baik dalam penggunaan/operasional sehari-hari ataupun dalam hal pengalihan kepemilikan (tukar menukar), harus dilakukan evaluasi baik pada masa pelaksanaan mapun pada akhir masa pelaksanaan kegiatan. Evaluasi dimaksudkan agar bisa dilakukan efisiensi pada pelaksanaan kegiatan pembangunan dan perbaikan pada masa mendatang bila terjadi  kesalahan, serta dana yang dipergunakan dapat dipertanggungjawabkan pemakaiannya. Khusus untuk Alokasi Dana Desa akan dilakukan pengawasan berkala dari pihak Kabupaten.

Kepala Desa dipilih langsung dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan dengan masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik, yang bermakna bahwa dalam kapsitasnya sebagai Kepala Desa, yang bersangkutan dilarang untuk mempengaruhi, mendorong atau memobilisasi/mengerahkan warga masyarakatnya untuk memilih atau mengikuti kegiatan kampanye suatu partai politik terntentu. Sekretaris Desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan, diangkat oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati. Badan Permusyawaratan Desa merupakan penampung dan penyalur aspirasi masyarakat desa guna memperlancar penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan dan pemberdayaan  masyarakat, serta pelaksanaan pembangunan di desa, oleh sebab itu BPD tidak boleh menjadi arena pertentangan atau menjadi forum oposisi untuk menjatuhkan kepemimpinan kepala desa. BPD adalah lembaga haluan dan konsultatif  yang bersama-sama kepala desa membahas dan menetapkan peraturan desa.

Pengelolaan keuangan desa dipegang oleh Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya Kepala Desa melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaan pengelolaannya kepada Perangkat Desa. Dana Alokasi Umum Desa berasal dari : Bagian penerimaan pajak daerah; bagian dari penerimaan retribusi daerah tertentu; bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima Pemerintah Kabupaten. Dana Alokasi Umum Desa atau yang disebut Alokasi Dana Desa (ADD) ditetapkan secara proporsional untuk setiap desa dengan memperhatikan kondisi masing-masing desa. Penggunaan dana ADD dipertanggung jawabkan kepada Bupati setiap tahun, dan juga setiap akhir triwulan untuk pengajuan pencairan triwulan berikutnya.
Lembaga Kemasyarakatan Desa seperti rukun tetangga, rukun warga, PKK, karang taruna dan lembaga pemberdayaan masyarakat lainnya bertugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga masyarakat desa berfungsi sebagai wadah partisipasi dalam pengelolaan pembangunan agar terwujud demokratisasi dan transparansi pembangunanserta mendorong agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan.

II.    PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 s/d 28                 : Cukup jelas
Pasal  29
Ayat  (1) s/d (2)         : Cukup jelas
Ayat (3)                      : Bila dalam pemilihan Kepala Desa terdapat dua calon terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama, maka untuk menentukan calon yang berhak menjadi Kepala Desa diadakan pemilihan ulang hanya untuk calon yang memperoleh suara terbanyak sampai dengan diperoleh suara terbanyak untuk salah satu calon. Pemilihan ulangan tersebut diadakan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pemilihan pertama. Apabila dalam pemilihan ulang hasilnya tetap sama, maka untuk menetapkan calon terpilih keputusannya ditentukan dengan musyawarah BPD.

Pasal 30  s/d 59             :  Cukup jelas
Pasal 60                          : Jumlah anggota BPD dapat ditetapkan berdasarkan jumlah  penduduk desa dengan ketentuan :
                                             a. Jumlah sampai dengan 2.000 jiwa              = 5   orang
a. Jumlah sampai dengan 2.500 jiwa               = 7   orang
b. 2.501 sampai dengan 3.500 jiwa                  = 9   orang
c. lebih dari 3.500 jiwa                                         = 11 orang
Pasal 61 s/d 73             : Cukup jelas
Pasal  74                         :
            Ayat  (1)    :  Biaya kegiatan BPD dapat diambil dari dana alokasi dana desa yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Ayat  (2) s/d (3)         : Cukup jelas
Pasal  75   s/d   97          : Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 12

LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK
NOMOR     : 12 TAHUN 2006
TANGGAL  : 7 AGUSTUS 2006
                                                                               
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA

 



















BUPATI GRESIK



Drs. ROBBACH MA’SUM.MM
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN
G R E S I K



Drs. HUSNUL KHULUQ, MM
Pembina Tk. I
NIP. 131 901 822